Bagian pengukuran BPN, Aris Adiyanto menjelaskan, saat ini baru dilakukan pengukuran sehingga belum bisa mengambil sikap, nanti setelah gambarnya sudah jadi akan diserahkan ke PT. CEPR (PLTU tahap 2)untuk bahan mediasi untuk penyelesaian persolan tersebut.
“Nanti setelah kita selesai hasil gambarnya kita serahkan sebagai bahan mediasi, karena pihak PLTU juga mnedesak, paling lambat 12 hari kerja sudah bisa selesai dan akan kita serahkan,“ terangnya.
Sementara itu Humas PT. CEPR, Petrus mengatakan, adanya saling klaim antara pihak KLHK dan warga membuat PT. CEPR mencoba merangkul dan mengundang BPN untuk mengklarifikasi, menurutnya, pada dasarnya pihak PT. CEPR tdak akan pernah mengambil hak warga walaupun sejengkal sepanjang dinyatakan sah maka akansegera diselesaikan hak mereka, tetapi jika tidak maka hal itu bukan menjadi kewenangannya karena PT. CEPR hanya mengetahui itu milik KLHK.
Baca Juga:GMBI Geruduk BPLH Kab Bekasi, 3 Perusahaan Besar Dicurigai Cemari LingkunganUnggul dalam Survei, Emil Enggan ke Jakarta Lawan Ahok
“Lahan sebanyak 7 bidanga yang belum dibayar ada didalam wood center sudah dibayar PT. Maksimus, sehingga kita hanya melakukan sewa kontrak lahan selama 40 tahun yang dilakukan dengan Kementrian Keuangan RI,” katanya. (crd)
