Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tandasnya.
Atas hal-hal tersebut di atas, maka patut diduga dan dicurigai bahwa bahan, data dan informasi yang menjadi dasar bagi Forum Bahtsul Masail PBNU adalah palsu. “Karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan terkesan direkayasa dan mengada-ada. Sehingga hasil Rapat Pleno Forum Bahtsul Masail adalah cacat materiil,” sambungnya.
Bagi Keluarga besar PT. CSI, PBNU adalah panutan yang menjadi tempat bertanya dan diskusi sehingga sangat disayangkan dan menjadi pertanyaan besar atas motif dilakukannya rapat pleno tersebut : Kenapa tidak satupun keluarga besar CSI yang diundang dan dimintai keterangan dalam rapat tersebut. Padahal lokasi rapat berdekatan dengan lokasi usaha badan-badan hukum usaha CSI dan topik atau materi yang dibahas jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha keluarga besar CSI.
Baca Juga:Hasil Rapat Pleno PBNU: Bisnis Investasi Keuangan PT CSI Haram!Orangtua Korban Vaksin Palsu Akan Tempuh Jalur Hukum
“Timbul kecurigaan adanya titipan dari seseorang atau instansi yang tidak suka dengan keberadaan badan-badan usaha keluarga besar Cakrabuana Sukses Indonesia yang berkembang pesat yang melatarbelakangi hasil rapat tersebut. Jika Subyek hukum yang menjadi obyek pembahasan salah dan sumber data yang diambil tidak valid, lalu apakah rapat pleno tersebut layak dipercaya…..???” tutupnya. (bay)
