Sambung dia, kali ini dirinya mendesak agar Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten Ramah terhadap Anak, dimana dapat terpenuhinya hak dasar anak seperti hak identitas anak berupa akta kelahiran tanpa adanya pungutan liar, berkurangnya angka kematian bayi, hak sehat dan hak pintar untuk anak-anak, upaya penghentian kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak, upaya antisipasi kenakalan dan tawuran anak, penghentian pernikahan dini terhadap anak, serta penghentian eksploitasi terhadap anak-anak untuk bekerja. “Yang namanya usia anak-anak itu ya sampai dengan 18 tahun, baru disebut dewasa saat usia 21 tahun,” pungkas Nyumarno. (iar)
Nyumarno : Kabupaten Bekasi Harus Menjadi Kabupaten Ramah Anak
