Berdasakan Informasi dari Sekretaris Jendral ESDM. Menyebutkan, bahwa penafsiran hak untuk BUMD sebetulnya bukan 100 persen diberikan untuk pemerintah daerah.(Pemda) tetapi bisa 99-1 seperti yang dilakukan pertamina. Kemudian untuk PI sebesar 10 persen juga bisa dinikmati oleh pihak swasta padahal seharusnya oleh Pemda. Dengan besaran penyertaan modal yang diberikan, Pembahasan perda ini akan memakan waktu panjang bahkan modal ingin dipenuhi bisa saja dari APBD perubahan nanti.
Memcermati ini kemungkinan sangat sulit diwujudkan apalagi dana yang disetor nantinya akan mencapai 1,5 Triliun namun secara perencanaan bisnis menguntungkan sehingga perlu ada opsi untuk mencari solusinya, diantaranya Penyertaan Modal 10 persen atau sisanya boleh tidak mutlak atau bisa ditalangi dulu oleh Pertamina, Meminjam Ke pihak Ketiga, atau Bank BUMN.
“Dari hitung-hitungan, sebetulnya ini menguntungkan dan akan menambah PAD hanya saja kewajiban yang disetor secara bertahap akan mencapai 1,5 Triliun dan nilai ini cukup besar untuk penyertaan modal sebuah BUMD sehingga perlu dikaji serius,” pungkas Daddy. (yan/jp)
