Vaksin Palsu Marak di Kab Bekasi, Bukti Kebobrokan Dinkes

Vaksin Palsu Marak di Kab Bekasi, Bukti Kebobrokan Dinkes
0 Komentar

Masih kata dia, sedangkan Pihak Rumah Sakit dalam hal ini Direktur Rumah Sakit, khususnya bagian purchasing (bagian pembelanjaan/pembelian obat), harus diperiksa oleh Pihak berwajib. Selain lalai dan abai tidak membeli obat pada Distributor resmi yang terdaftar di BPPOM, hal ini sudah termasuk sebuah tindak kejahatan yang patut diperiksa keterlibatannya. Menurut saya, langsung ataupun tidak langsung dalam hal ini Pasal 55 KUHP (turut serta) dapat diterapkan.

“Terakhir dengan nada keras, masyarakat yang kena dampak vaksin juga harus diberikan vaksin ulang dan gratis,” pungkas Nyumarno.‎ (iar)

0 Komentar