Karena tidak mau meninggalkan DSS, uang itupun kembali dimasukkan ke dompet. Pelaku juga sempat menawarkan pinjaman Rp 1 juta, tetapi lagi-lagi dengan syarat DSS harus ditinggal.
Saat itu dijelaskan, GFR dipinjami Rp 50 ribu, kemudian mengembalikan ditambah denda Rp 300 ribu. Saat uangnya sudah ada, ia diminta langsung menghubungi dan DSS berikut sepeda motor akan diantar sampai ke rumah.
6. Kamis (9/6), DSS dan GFR dengan didampingi massa LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. Mereka mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pelaku.
Baca Juga:Awas! Menhan akan Habisi Geng Motor di Bandung Pembunuh Anggota KopassusTEBA Tolak Perda THM Karena Dinilai Masih Janggal
7. Korban, saksi dan pelaku dimediasi Ketua LSM JKJT dipimpin Tedja Bawana, dan Polres Batu melakukan mediasi. Pihak korban menyerahkan penindakan kepada Polres Batu selaku institusi tempat yang bersangkutan bertugas.
8. Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengungkapkan bahwa pelaku mengakui tindakannya. Dia sudah secara langsung meminta maaf kepada korban.
Kendati telah saling memaafkan, institusi kepolisian akan tetap melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kasie Propam Polres Batu.
DSN (17) korban pelecehan oleh anggota Satlantas Polres Batu mengenali pelaku melalui name tag di dada. Korban secara tegas menyebut pelaku berpangkat brigadir.
Tidak kesulitan, Satlantas bernama Negara mengakui telah melakukan perbuatannya. Pelaku pun langsung dipertemukan dengan korban untuk mediasi.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban.
“Kita dimediasi sama Pak Tedja, tadi anggota menyampaikan permohonan maaf. Apa yang dilakukan anggota kilaf. Namun demikian internal Polri tetap akan melakukan penyelidikan,” kata Waluyo, Kamis (9/6).
Baca Juga:Nih Dia Potret Karawang! Jalan Desa Dibiarkan seperti Kubangan KerbauBerharap Aman di Bulan Ramadhan, Polres Cirebon Kota Gelar Dzikir Akbar Bareng Ustadz Arifin Ilham
Polres Batu melalui Kasie Propam langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas terduga pelaku. Jika nantinya benar adanya, pihak Polres tidak segan menggelar sidang disiplin dan kode etik.
“Anggota mengakui, oknum mengakui kilaf, secara pribadi sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun secara intitusi tetap pelanggaran, akan diproses dan diselidiki. Tadi Kasie Propam juga ada,” katanya. (bay)
