Saat dikonfirmasi, Senin (30/5) malam, Sudharmono mengatakan, kliennya memang benar menyebut nama sejumlah kepala daerah sebagai penerima aliran dana, yang dituduhkan sebagai hasil korupsi dirinya. Pernyataan kliennya kepada sejumlah media tersebut, bukan tanpa dasar, melainkan dikuatkan oleh bukti-bukti dan para saksi.
“Sudah terbukti berkali-kali kalau Pak Nazar menyebut nama itu berarti dia punya bukti. Anda tahu sudah berapa nama yang disebut Pak Nazar kemudian divonis bersalah,” kata Sudharmono, melalui sambungan telefonnya.
Khusus mengenai tiga nama pejabat Kab Cirebon, yang disebut menerima aliran dana dari Nazaruddin, Sudharmono, meyakinkan, memang benar kliennya mengatakan, Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra, beserta dua orang pejabat lainnya ditambah orang kepercayaannya, telah menerima uang dari Nazaruddin. Pengungkapan itu dimaksudkan agar KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penyidikan. (red/jp)
