Seperti diketahui, Yance yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD diputus bersalah dalam tingkat kasasi di MA dan dihukum 4 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah tahun 2004 itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Padahal ditingkat PN Tipikot Bandung, Yance dibebaskan dari seluruh dakwaan. (bay)
