BEKASI – Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (DPPK) Kabupaten Bekasi menegaskan, belum pernah sekalipun mengeluarkan surat rekomendasi reklamasi perairan di wilayahnya. Kepala DPPK Kabupaten Bekasi, Wahyudi Asmar menyatakan, jika benar ada aktifitas reklamasi wilayah perairan Kabupaten Bekasi, itu ilegal. Sebab, belum ada dasar hukum yang mengatur pemanfaatan laut sampai saat ini.
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk reklamasi. Bahkan kami punya bukti surat disposisi ke Bupati agar tidak memberikan izin. Jadi, jika ada kegiatan yang dimaksud, itu namanya ilegal. Yang sering saya dengar di wilayah perairan Kecamatan Babelan dan Taruma Jaya yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan, tak terkecuali reklamasi yang dilakukan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya. Mega proyek Marunda Center itu, disebut-sebut dilakukan oleh PT. Karya Citra Nusantara (KCN). Lokasinya berdekatan dengan perbatasan Jakarta Utara. PT. KCN berada di dalam komplek Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan merupakan anak perusahaan dari PT. KBN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri.
Baca Juga:Bupati Cirebon Gelar Pertemuan Tertutup dengan IPPS, Bahas Soal Pasar SumberKasus Incinerator, Anggota DPRD Kab Bekasi Mengaku Tidak Tahu
“Soal reklamasi di laut Tarumajaya, kami menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum. Kami meminta aparat segera bertindak,” tegasnya.
Wahyudi juga mendesak Bappeda Kabupaten Bekasi, agar segera menyelesaikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) zonasi laut. Tujuannya, untuk menata pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya. Hal itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007, perihal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, untuk mengatasi beberapa persoalan dan sengketa yang terjadi di laut. Dengan adanya regulasi itu, diharapkan bisa meredam beberapa konflik yang sering terjadi akibat kegiatan di perairan laut, seperti terjadinya tumpang tindih penggunaan perairan laut.
“Kami mendesak Bappeda segera selesaikan rancangan zonasi laut. Ketika tata ruangnya sudah diatur dalam Perda, pemanfaatannya mempunyai payung hukum yang jelas,” pintanya.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku reklamasi di pesisir laut Marunda.
