Selama tiga tahun (2007-2010), inisiatif itu melihat adanya peningkatan penerimaan anak penyandang disabilitas oleh keluarga mereka, masyarakat, peningkatan pemberian pelayanan sosial, pembuatan akses kursi roda di tempat-tempat umum, pengaturan pelayanan gratis dari negara dan rumah sakit federal, dan 32 pendaftaran anak penyandang disabilitas di sekolah-sekolah utama.
Pendekatan inklusif dibangun berdasarkan aksesibilitas, dengan tujuan untuk membuat arus utama bisa berlaku untuk semua orang bukannya menciptakan sistem yang paralel. Sebuah lingkungan yang bisa diakses adalah penting jika anak-anak penyandang disabilitas akan menikmati hak-hak mereka untuk berpartisipasi di masyarakat dan untuk mendapatkan kesempatan mewujudkan seluruh potensi mereka.
Jadi, misalnya, anak penyandang disabilitas perlu akses pada seluruh sekolah untuk mendapatkan manfaat maksimum dari pendidikan. Anak-anak yang mendapatkan pendidikan bersama dengan rekan-rekan mereka punya kesempatan lebih banyak untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan menjadi terintegrasi dalam kehidupan masyarakat mereka.
Baca Juga:SPSI Rayakan MayDay Bareng Rhoma IramaBenarkah Pembebasan 10 ABK WNI yang Disandera Abu Sayyaf Tanpa Tebusan?
Tergantung dari jenis disabilitas, seorang anak mungkin membutuhkan alat bantu (misalnya, prosthesis) atau pelayanan (seperti penerjemah bahasa tanda) untuk bisa berfungsi secara penuh dalam berbagai aspek kehidupan. Namun menurut WHO, di negara-negara berpenghasilan rendah hanya 5-15% orang yang memerlukan teknologi alat bantu yang bisa mendapatkannya. Biaya dari teknologi yang seperti itu bisa menjadi penghalang, terutama untuk anak-anak, yang harus mengganti atau menyesuaikan peralatan mereka setelah mereka tumbuh dewasa.
Akses pada teknologi alat bantu itu dan dukungan khusus lainnya yang diperlukan anak untuk memudahkan interaksi dan partisipasi mereka haruslah gratis dan tersedia untuk semuanya. Oleh sebab itu, cukup masuk akal untuk mengintegrasikan pertimbangan aksesibilitas ke dalam proyek-proyek pada tahap awal dari proses perencanaan, Aksesibilitas juga harus menjadi pertimbangan ketika mendanai proyek-proyek pembangunan.
Pemerintah harus mulai memiliki AWARENESS yang TINGGI, karena UU Disabilitas telah disahkan oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan April tahun ini. Pihak dari kementerian yang terlibat di antaranya: Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
