“Saat mengamankan Bupati Subang, tim juga menemukan uang sebesar Rp385 juta di mobilnya,” kata Agus.
Bupati Subang dan keempat tersangka lain dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan dari sisi penerima suap, dua orang jaksa dari Kejati Jabar disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999. (bay)
