CIREBON – Sebanyak 14 perangkat Desa Gebangilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dan tiga diantaranya merupakan perangkat desa baru diangkat dikukuhkan selasa (26/4) di pendopo desa setempat, hal itu menyusul adanya aturan baru sesuai UUDesa nomor 6 tahun 2014 agar perangkat desa memiliki legal formal yang berimbas pada hak dan kewajiban perangkat desa.
Kuwu Desa Gebangilir, Supadi dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai dengan hasil penjaringan, penyaringan dan seleksi jabatan yang dilaksanakan pada 18 april lalu dan telah mendapat persetujuan dari Camat Gebang, maka pada selasa (26/4) pengukuhan perangkat Desa Gebangilir dilaksanakan, dengan telah dikukuhkannya para perangkat desa tersebut bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai apa yang diamanatkan peraturan yang berlaku.
“Bukan saja tugas dan kewajiban yang dilaksanakannya namun hak mereka seperti penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Baca Juga:Bupati Subang sudah Pakai Rompi Oranye, “Saya Minta Doanya”Tentara Filipina Tembak Mati 13 Milisi Abu Sayyaf
Dijelaskannya, ada tiga perangkat baru yang diangkat dan dikukuhkan bersama perangkat desa lainnya diantaranya adalah Imron Rosadi menjabat sebagai Kadus 01, Uik Haryanto menjabat sebagai Kadus 02 dan Dede Johan Wahyudi sebagai bendahara desa, sementara perangkat yang lama yang telah di rotasi ada diantanya yang menduduki jabatan sebelumnya dan ada juga yang menduduki jabatan baru diantaranya Abdul Rokhman sebagai sekdes, Subandi sebagai kaur umum,Andi Syatori sebagai kaur keuangan, Dede Sulaiman sebagai kaur program, Moch. Herdiansyah sebagai kasi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, H. Slamet sebagai kasi perekonomian dan pembangunan, Abdul Rocman sebagai kasi pemberdayaan masyarakat, Masduki sebagai Kadus 03, Sarta sebagai Kadus 04, Kodir Zaelani sebagai Kadus 05, dan Abdul Ghani sebagai Kadus 06. “Perangkat lama ada yang masih tetap menduduki jabatan lama dan ada juga yang menduduki jabatan baru, serta adanya pergantian nama seperti kaur kesra sekarang berganti menjadi kasi pemberdayaan masyarakat,“ terang Supadi.
Sementara itu perwakilan BPD, Agus Taufik dalam kesempatannya berpesan kepada para perangkat desa yang baru dikukuhkan agar bisa menjalankan amanahnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, atas dasar itu ada beberapa hal yang perlu dipegang oleh para perangkat desa yaitu harus bisa sabar dan bisa dekat dengan masyarakat , selain itu pula dirinya berharap agar para perangkat desa yang kini menduduki jabatan baru agar bisa menyesuaikan diri dengan posisi barunya, status baru, adminstrasi dan cara kerja baru, serta tantangan yang juga baru. “dengan kemampuan yang bisa dikuasai oleh para perangkat desa diharapkan akan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,“ harapnya.
