“Guru yang sudah bertugas tidak membutuhkan gelar Gr, tetapi lebih pada substansi peningkatan kompetensinya. Gelar Gr dan pendidikan profesi yang mengacu pada Permendikbud 87/2013 hanya untuk mereka yang belum bertugas mengajar tetapi memiliki minat pada profesi keguruan, karenanya sertifikasinya disebut dengan guru pra jabatan”, tegas Ma’mun.
Lebih lanjut Ma’mun juga menuturkan keberatannya dengan adanya guru Non PNS yang mengejar disekolah negeri sebagai peserta PLPG tahun 2016 dengan kategori honorer daerah. Sebab kita mengetahui bersama bahwa dikabupaten Garut tidak ada Guru HONDA yang bekerja disekolah negeri. Karena ini menyangkut jaminan, apakah setelah mengikuti PLPG guru honorer disekolah negeri akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau akan sama nasibnya dengan guru non pns seperti dulu tahun 2012.
“Kami yakin, kegelisahan guru dikabupaten Garut merupakan kegelisahan yang sama diseluruh Indonesia, karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hanya bersifat mensosialisasikan kebijakan kementerian saja. Oleh karenanya, kami sudah mengirimkan maklumat kepada PB PGRI supaya melakukan langkah-langkah perjuangan agar PPG tahun 2016 tidak dibebankan biayanya kepada peserta, tetapi tetap dibiayai oleh pemerintah sebagaimana amanat konsitusi. Termasuk juga memperjuangkan pemetaan guru yang harus PLPG dan PPG berdasarkan kategori dalam jabatan dan prajabatan, bukan berdasarkan TMT bertugas. (han)
