Dua Maling di Bekasi Ditembak Polisi

Dua Maling di Bekasi Ditembak Polisi
0 Komentar

Saat situasi sepi, kata dia, mereka lalu menggasak motor korban dengan cara membobol rumah kunci menggunakan letter T. Bahkan, saat beraksi mereka selalu dibekali senpi untuk melindungi diri dari jeratan warga atau petugas. “Mereka selalu menembak jika tersudut,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka biasa beraksi sebanyak tiga kali dalam satu hari. Aksinya mereka lakukan berpindah-pindah di daerah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Adapun satu unit motor dijual dengan harga bervariasi dari Rp3-6 juta.

Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru, empat mata anak kunci letter T dan satu unit Honda Vario bernopol B 3086 FSJ yang biasa digunakan untuk beraksi.

Baca Juga:BRI Ciamis Dirampok! Karyawan dan Nasabah Disandera, Uang Ratusan Juta DigondolSonya Si Pengaku Anak Jendral Ternyata Seorang Model Berprestasi

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat kasus berlapis, yaitu kepemilikan senjata api tanpa dokumen resmi, sebagaimana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP dan hukumanya di atas 10 tahun penjara. (fjr)

0 Komentar