Terpisah, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah, Uus Heriyadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Setiap penyelanggara negara itu harus wajib untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Nah penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN sesuai Perbup nomor 117 tahun 2015 seperti, Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Struktural eselon II, Kepala Bagian pada Sekretaiat Daerah,” kata Uus.
Selain itu, yang wajib menyampaikan LHKPN lainnya mulai dari eselon II hingga IV seperti pada Dinas teknis dan Pelayanan sepeti BPPT, Dinas Bina Marga, DCKTR, Dinas PSDAP, RSUD, Dinas Kesehatan dan Pendidikan. Serta Direktur Utama, Umum dan Teknik pada Perusahaan Daerah dan Pokja Unit Layanan Pengadaan. “Kewajiban penyelanggara Negara paling lambat menyampaikan LHKPN itu dua bulan setelah menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi atau mutasi dan mengakhiri masa jabatan atau pensiun serta selama dua tahun menduduki jabatan yang sama,” pungkasnya. (gfr)
