5 Begal Sadis Cikarang Dibekuk

5 Begal Sadis Cikarang Dibekuk
0 Komentar

BEKASI – Sempat membuat resah warga Kecamatan Cikarang Timur dan pengendara sepeda motor, lima pelaku begal motor JD (24), IS (23), HA (25), DM (31) dan MM (25) berhasil dibekuk Polres Kabupaten Bekasi. Pasalnya, selain merampas kendaraan sepeda motor, para pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkan korbannya.

DSC_0438Kapolres Bekasi, Kombespol, M. Awal Chairuddin mengungkapkan, para pelaku begal dalam melakukan aksinya tersebut menunggu di jalan yang sepi atau larut malam. Dengan memanfaatkan situasi yang sepi, jelas para pelaku mudah melarikan diri. Dari hasil rampasannya, para pelaku menjual ke beberapa orang penadah, bahkan para pelaku juga mempereteli kendaraan hasil rampasannya seperti sparepart dicopot satu-persatu, itu berhasil diungkap dari kendaraan yang diamankan masih berada bengkel.

“Kendaraan saat diamankan berada di bengkel, menurut keterangan pelaku kendaraan akan dibuat balapan liar, yang dibeli oleh para pelaku pembalap liar, bahkan kebanyak dari kendaraan mereka (pelaku) di jual dengan cara di pereteli sparepartnya,” ungkap Kapolres Kabupaten Bekasi disela-sela gelar pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polres Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara. Jumat (4/3).

Dijelaskannya, dengan ini pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap

Baca Juga:Antisipasi Masalah Keamanan, Kapolda Jabar Beri Arahan PB PON XIXGuntoro: Persiapan Venue PON dan Akses Jalan Sudah Beres

“Pelaku melakukan aksinya sebanyak 14 kali diwialayah Kabupaten Bekasi, dan masih kita lakukan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya yang masih buron,” sambungnya.

Saat ditanya pelaku tersebut pernah melakukan aksinya diwilayah Cikarang Timur yang sudah menelan korban, Kapolres menjawab masih dalam penyidikan untuk mendapatkan keterangan dari pelaku untuk menunjukan lokasi yang pernah mereka (pelaku,red) lakukan selama ini.

“Nanti kita urutkan TKP-nya kita akan apakah ada hubunganya dengan tkp yang pernah ramai diberitakan, yang pasti salah satunya mungkin pernah dilakukan pelaku di Cikarang Timur,” jawabnya.

Pelaku saat diamankan di TKP adalah HA, yang diamankan didepan Indomart, Kampung Cibeber, Kecamatan Cikarang Utara, dan saat dilakukan pengembangan Pelaku lainnya berhasil diamankan yaitu JD, MM, DM dan IS.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku diancam 9 tahun penjara dengan pasal 365 KHUP, dan saya menghimbau kepada warga untuk melaporkan bila melihat orang yang mencurigakan dan kami sudah menyebar nomor-nomor anggota kepolisian untuk cepat menghubungi,” tandasnya.

0 Komentar