CIREBON – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh seluruh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya.
Tetapi, pengajuan NUPTK di wilayah Kabupaten Cirebon terbilang lambat. Seperti yang dikeluhkan salah satu guru di SDN 1 Gembongan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Rokhmat, ia sudah mengajukan NUPTK sejak tahun 2011 lalu hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan pihaknya dan guru lainnya sudah didata sejak tahun 2011. “Berkas dan persyaratan sudah dilengkapi semuanya tetapi hingga sekarang belum ada kepastian yang jelas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, “kata Rokhmat kepada Jabar Publisher.
Harapannya, lanjut Rokhmat, jika NUPTK bisa keluar, bisa ada peningkatan kesejahteraan. Karena honor yang diterima dalam sebulan hanya Rp. 400rb. “Dengan upah segitu jauh dari cukup, di sisi lain juga guru-guru honorer juga tidak bisa menuntut kenaikan upah dan semacamnya. Jadi hanya NUPTK lah harapan satu-satunya untuk meningkatkann kesejahteraan, “harapnya. Untuk diketahui, Rohmat sendiri telah mengabdikan diri di dunia penidikan sejak tahun 2005, terhitung hampir 11 tahun.
Baca Juga:Emil “Pamer” Program di Hadapan Warga JakartaAwas, di CFD HZ Mustofa ada Copet Wanita! Nih Ketangkap Satu
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar mengatakan, persyaratan untuk bisa mendapatkan NUPTK adalah guru yang sudah mengabdikan kepada masyarakat selama 5 tahun, kalau kurang dari 5 tahun tidak bisa mengajukan permohonan NUPTK. “Nah untuk tahun sekarang kalau ga salah keputusan NUPTK itu ada pada Kepala daerah, nah kalau Kepala daerah mengeluarkan surat keputusan (SK) secara langsung honor nya pun dari pemerintah daerah. Sedangkan untuk tahun 2011 SKnya ada pada Kepala sekolah, jadi susahnya disitu, ” kata Asdullah.
Disinggung bisa tidak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon membantu para guru honorer yang belum mendapatkan NUPTK, kata Asdullah, ya surat keputusannya ada pada kepala daerah yaitu SK K2. “Nah sekarang kan K2 nya sudah tidak ada, salah satu jalannya nanti saya akan lobi ke pusat supaya tidak usah memakai SK Bupati, “jelasnya.
