Deddy mengungkapkan, jika terjadi manipulasi pajak, itu artinya partai tersebut korup. “Jangan percaya, itu partai korup. Enggak bayar iklan berarti enggak bayar PPN. Pasti partai korup,” tutur dia.
Selanjutnya, sudah selayaknya partai yang mempunyai stasiun televisi harus diaudit. Agar lebih jelas, apakah partai tersebut membayar PPN atau tidak. “Berapa dia banyak pasang iklan di TV-nya? Berapa banyak dibayar PPN? Gue enggak tahu. Harus diaudit tuh,” ucapnya.
Apalagi frekuensi televisi merupakan milik egara yang notabene dikuasai rakyat. Frekuensi tersebut kemudian dipinjamkan ke beberapa orang melalui Kemenkominfo. Itu artinya, rakyat memiliki kuasa terhadap frekuensi yang dipinjamkan kepada beberapa orang tersebut.
Baca Juga:Pakai Seragam Sambil Merokok, Wakil Walikota “Pasha Ungu” Dikecam LagiWagub Jabar: Partai yang Punya TV Wajib Diaudit, Mereka Bayar Pajak Nggak Kalau Ngiklan?
“Rata-rata orang bikin TV untuk bikin partai sekarang. Makanya, evaluasi kembali frekuensi. Kembalikan frekuensi kepada kami, kepada rakyat. UU-nya sudah bagus, pengawasannya yang kurang,” tutur dia.
Terlebih lagi, saat ini tayangan televisi banyak yang tidak mendidik. Akibatnya, banyak orangtua yang mengeluhkan program televisi, mulai dari sinetron hingga program-program lainnya. Namun sayangnya, keluhan ini kadang tidak diungkap ke publik. (jay)
