Kepala Kantor BPN Akui Tidak Mengetahui Soal Tanah Yang Dibeli PT Pertamina

Kepala Kantor BPN Akui Tidak Mengetahui Soal Tanah Yang Dibeli PT Pertamina
0 Komentar

“Mungkin saya akan bilang, ‘Enak aja!’ waktu pembebasan tanah warga tidak melibatkan BPN, setelah ada masalah malah minta bantuan. Sejak dulu yang mengerti hukum pertanahan kan BPN. Mulai dari Undang-Undangnya, KUH Perdata, KUH Pidana, Tata Ruang, dan lainnya,” tukasnya.

Instansi yang pasti dilibatkan dalam pembebasan tanah warga sudah dipastikan yaitu Bupati, Camat, Lurah, BPN, dan dinas terkait. Selain itu, BPN Kabupaten Bekasi akan segera memanggil dan mengundang camat dan lurahnya terkait soal ini.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Laskar NKRI Kabupaten Bekasi, Rano mengatakan, dalam transaksi jual beli tanah untuk pertamina tidak pernah sama sekali mengikutsertakan tim Apresial. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang tertuang dalam BAB VII Hubungan Usaha Minyak dan Gas Bumi Dengan Hak Atas Tanah, Pasal 34 ayat 2. Karena yang dipakai untuk transaksi itu adalah uang negara yang harus benar-benar sampai ke tangan warga dengan utuh dan sesuai harga yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina sejak awal, yakni Rp250 ribu per meter.

Baca Juga:2016, Pemprov Jabar Kucurkan Dana Rp 115 Juta per DesaAntisipasi Teroris, 80 Personel Gabungan Periksa Kendaraan Bermotor yang Melintas

Harga yang diberikan PT Pertamina kepada warga sekitar Rp250 ribu per meter. Namun, yang sampai ke tangan warga sekitar Rp120-150 ribu per meter. Hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum ‘calo’ tanah. Dan sampai saat ini sedang berjalan, mulai dari pembelian tanah warga hingga pembangunan. “Inilah karena PT Pertamina tidak mengikutsertakan tim Apresial, sehingga penggunaan uang untuk tanah warga dimanfaatkan oknum,” pungkas Rano. (fjr)

Laman:

1 2
0 Komentar