BEKASI – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan Dachri mengakui, pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan atas pembebasan tanah warga Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh PT Pertamina.
“Kami tidak mengetahui bahwa ada pembebasan tanah warga untuk PT Pertamina. Dan kami belum pernah sekali pun diberitahu akan hal itu, kata Dirwan saat audensi bersama LSM Laskar NKRI Kabupaten Bekasi di lantai 4 gedung BPN Kabupaten Bekasi, Senin (22/02) kemarin.
Dijelaskan Dirwan, dalam melakukan hal tersebut harus melibatkan kantor jasa penilaian ‘independen’ publik (KJPP) juga mengikutsertakan tim Apresial dari PT Pertamina. “Jangan langsung menyerahkan kepada oknum (calo tanah) dengan tidak didampingi tim apresial. Maka, di sini akan disalahgunakan oleh oknum uang negara sebagai dana untuk pembebasan tanah warga,” ujarnya kepada Jabar Publisher.
Baca Juga:2016, Pemprov Jabar Kucurkan Dana Rp 115 Juta per DesaAntisipasi Teroris, 80 Personel Gabungan Periksa Kendaraan Bermotor yang Melintas
Dirwan mengatakan, KJPP diangkat oleh Menteri Keuangan. Mereka diberi kewenangan untuk menilai dan menaksir harga sekitar 50-60 referensi yang mereka pakai untuk menetapkan penaksiran harga suatu tanah.
Seperti yang tertuang dalam UU No. 02 Tahun 2012, Kepala P2T hanya diberikan harga tanah oleh KJPP yang telah ditetapkan. Di samping itu, mereka memiliki referensi ilmiah dalam menentukan harga. Dan rata-rata itu di atas NJOP, mereka punya rumusnya. Oleh sebab itu, dirinya akan mencoba berkoordinasi walaupun harus terlebih dahulu mencari surat PT Pertamina.
“Saya tidak memiliki kewenangan materiil maupun monitor. Saya akan adakan pertemuan dengan PT Pertamina, apabila mereka mau membahasnya. Kan, Pertamina setelah membeli tanah itu pasti akan mengajukan pembuatan sertifikat ke saya. Pada saat pengajuan pembuatan sertifikat itulah, saya akan mengundang LSM Laskar NKRI, juga camat dan lurahnya. Apakah keberadaan PT Pertamina berguna atau tidak bagi lingkungan Kecamatan Karang Bahagia?” ujar Dirwan.
Dirwan menegaskan, kerugian akan berada di pihak mereka (PT Pertamina) apabila tidak melibatkan BPN, bahwa suatu saat pasti akan menimbulkan masalah dan menjadikan tanah yang dibelinya menjadi tanah sengketa. Dipastikan mereka akan meminta bantuan ke BPN.
