“Ini kan sudah jelas semua. Kami juga siap memberikan dokumen Amdal walaupun harus terus di-update lagi,” ujar Hanggoro.
Menteri BUMN RI Rini Soemarno juga menjelaskan, Proyek kereta cepat Jakarta – Bandung merupakan proyek yang diprakarsai Presiden RI Joko Widodo. Jalur proyek High Speed Railway ini terbentang dari Halim sampai dengan Tegal Luar sepanjang 142,3 km.
Berdasarkan Perpres No 107/2015 proyek Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung ini, murni Busines-to-Busines (B2B). Sehingga, tidak ada jaminan finansial dan penggunaan dana APBN. Pemerintah hanya akan memberikan kepastian hokum berupa Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU).
Baca Juga:Netty Heryawan Buka Pameran Insan Madani ICMIMKD [juga] Hentikan Kasus Masinton, Dita Kirim Surat Pencabutan Laporan
Senada dengan Gubernur Jabar Aher, Menteri Rini pun berpendapat, akses yang cepat, konektivitas yang lancar, juga dapat mendorong perekonomian untuk juga melaju dengan cepat.
“Pembangunan di kota-kota itu menjadi berkembang perekonomiannya dengan cepat karena konektivitasnya juga terjadi dengan cepat. Oleh karena itu, pembangunan moda transportasi cepat ini bertujuan agar masyarakat dapat berbisnis, berusaha, dan berwisata dengan tidak harus naik kendaraan pribadi, sehingga menyumbang kepadatan lalu lintas,” tutur dia. (dov/adv)
