Kemuning TV: Mr Bean “KW” Sudah Cemarkan Nama Baik

Kemuning TV: Mr Bean "KW" Sudah Cemarkan Nama Baik
1 Komentar

Selama shooting tapping, lanjut Irwan, dua talent kita fasilitasi dengan akomodasi dan konsumsi. Selanjutnya, kita selalu menginformasikan secara kontinyu kepada kedua talent tersebut bahwa deal sponsor belum ada. Hal tersebut dipahami oleh mereka (Vico dan Calvin). Jadi, kerjasama antara kedua belah pihak adalah familisasi. Dan menghasilkan keputusan bersama untuk jalan bareng. “Setelah deal, kami langsung membuat bumper dan promo,” katanya.

Namun, salah satu talent yang terlibat program tersebut ada yang tidak paham dengan sistem kerjasama ini. Ketika meeting terakhir, kata Irwan, sudah ditegaskan kembali bahwa sistem kerjasama ini share sponsorship dengan ketentuan 50% Kemuning TV dan 50% talent (25% Vico-25% Calvin).

Irwan menuturkan, sebelum penayangan program ‘Magic On The Street’, Vico sering menanyakan mengenai sponsor. Dan pihaknya pun menjawab belum ada deal dari sponsor.

Baca Juga:“Cirebon Kota Tilang” Tak Berpengaruh pada Kampung Wisata Batik TrusmiSumur Pertamina Jatibarang yang Meledak, Telan Korban Jiwa

Jejen menjelaskan, kata Irwan, Vico menghubungi Jejen melalui pesan singkat (SMS) meminta kasbon sebesar Rp1 juta. Dan Vico menanyakan, “Kok sponsor belum deal, karena apa sudah berbulan-bulan? Bos mu suruh bayarin aja”.

Lanjut Irwan, kemudian Jejen membalas SMS, “Ga ada hubungannya sama Bos, inikan namanya kerja bareng, kan situ yang minta program ke saya, dengan kesepakatan kepercayaan seperti ini”.

Hingga pada waktunya, Vico memberikan pesan singkat ‘SMS’ kembali kepada Jejen dengan ancaman kalau tidak dibayar, hal ini akan diberitakan di media dan akan menelpon semua wartawan. Bahkan, sempat mengatakan ‘Bangsat Lu Ya’ dalam SMS. Vico sempat mengatakan, setelah transfer (bayar) uang Rp4 juta selama 4 episode yang telah ditayangkan, baru dirinya akan mengklarifikasi tuduhannya itu.

“Kami menyayangkan tindakan Vico tersebut. Kami menginginkan agar hal ini bisa diselesaikan dan dibicarakan dengan kekeluargaan, tidak dengan emosional. Sebelumnya, Vico sering diundang untuk menyelesaikan masalah ini ke kantor kami. Namun, Vico menolak dengan dalih tidak pernah ada solusi,” tandas Irwan.

Dalam pemberitaan yang telah diutarakan Vico, itu menjadikan pihak Kemuning TV sebagai pencemaran nama baik masuk dalam UU Pasal 27 Ayat (3), Pasal 31O Ayat (1), Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Sanksi Pidana Penjara maksimal 6 Tahun atau denda sebesar Rp1 miliar, serta Pasal 368 (1). (fjr)

1 Komentar