Nasabah Datangi Bareskrim, Sebut Duitnya Rp10 Miliar Digasak Bank Mandiri

Nasabah Datangi Bareskrim, Sebut Duitnya Rp10 Miliar Digasak Bank Mandiri
0 Komentar

Kemudian, tambah dia, PT SMS tidak bisa mengembalikan pinjaman yang dilakukannya kepada Bank Syariah Mandiri, sehingga Bank Syariah Mandiri pun meminta ke Bank Mandiri untuk mengganti uang sebesar Rp 10 miliar itu.

“Akhirnya per tanggal 11 Juli dan 14 Juli 2014 Bank Mandiri mengganti debetkan uang di rekening pribadi saya ke Bank Syariah Mandiri tanpa surat kuasa dan pemberitahuan,” tambah dia.

Adapun tujuannya untuk mengganti uang Bank Syariah Mandiri yang tidak bisa dikembalikan oleh PT SMS. Dia mengakui belum mengetahui bahwa SKPDN miliknya telah dijaminkan Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga:Anda Kecanduan Facebook? Ini AlasannyaSiswi SMK yang Kabur itu Sudah Ditemukan

Namun dia mempertanyakan kepada Bank Mandiri uangnya dikirim ke Bank Syariah Mandiri. Pihak bank pun tidak pernah memberitahukannya terkait perjanjian itu. “Parahnya lagi pihak bank menyebut saya sudah menyetujui bahwa SKPDN telah dijaminkan, sehingga saya curiga antara PT SMS, Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri telah bekerja sama untuk mengambil uang Rp 10 miliar itu,” bebernya.

Selain dari pihak bank, juga ada tersangka lain dari kedua perusahaan itu. Yakni dari PT SMS yang menjadi tersangka adalah Agus Sutedja Afandi sebagai direktur utama dan Anita Tanumihardja selaku komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang penyedia modal itu.

Lukman Amirudin sebagai Direktur Utama PT SSS juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Kemudian dr Nizar Dahlan eks anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Bulan Bintang bersama Tomy alias Hasbulah yang merupakan rekanan dari Lukman Amirudin juga ditetapkan tersangka.

Ramlin pun menambahkan, kasus serupa tidak hanya terjadi kepada dia. “Ada banyak perusahaan lain yang mengalami kejadian seperti saya, dan sama juga ditangani Bareskrim,” pungkasnya. (mdc/bay)

 

0 Komentar