JAKARTA – Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri diduga melakukan tindak pidana perbankan terhadap nasabahnya. Siang tadi, Rabu (3/2/2016), seorang nasabah bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Dia adalah Ramlin Masyur (40) yang berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kedatang dia ke Bareskrim Mabes Polri adalah terkait pelaporannya per tanggal 16 September 2014 dengan nomor laporan polisi: LP/860/IX/2014/Bareskrim. Terlapornya, adalah Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri. Adapun tuduhannya adalah kejahatan perbankan. Kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, namun setelah berjalan kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Dia mengklaim, sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan Bareskrim, mereka adalah Dimas Asmara selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Cabang Kemang Pratama, Feby S. Dilaga selaku manajer bisnis unit kantor pusat Bank Syariah Mandiri. Kemudian dari pihak Bank Mandiri ada Aldino Akbar Maulana selaku staf trade desk 1, M Ashadi Caesar sebagai manajer trade servicing centre Bank Mandiri wilayah Banjarmasin.
Baca Juga:Anda Kecanduan Facebook? Ini AlasannyaSiswi SMK yang Kabur itu Sudah Ditemukan
Sembilan orang ini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3 dan Pasal 5 undang-undang RI nomor 10 tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Empat di antaranya sudah berstatus terdakwa, dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Saya berharap Bareskrim segera menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejahatan perbankan ini. Selain itu berkas perkara lima tersangka lainnya agar sesegera mungkin dilimpahkan, karena sudah terlalu lama,” tambah dia.
Kasus tersebut, kata Ramlin, berawal saat dirinya yang berstatus sebagai Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya (SBM) ditawarkan oleh PT Surya Sena Sejahtera (SSS) bersama PT Sagati Mitra Solusindo (SMS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri sebanyak 1.000 kilo liter seharga Rp 10.500.000.000.
“PT SMS tugasnya adalah penyedia dana. PT SMS pun mengajukan fasilitas kredit pinjaman dana kepada Bank Syariah Mandiri,” ujar Ramlin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Kata dia, Bank Syariah Mandiri menghubungi Bank Mandiri untuk menerbitkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) milik Ramlin senilai Rp 10 miliar. SKBDN itu pun dijaminkan oleh Bank Mandiri kepada Bank Syariah Mandiri tanpa sepengetahuan Ramlin. “Artinya ada kongkalikong antara Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri,” sambungnya.
