Penyegelan pintu Pelabuhan Cirebon, kata Harry, merupakan salah satu bentuk keseriusan Kementerian LHK dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Cirebon. “Harapan saya, seluruh elemen masyarakat bisa terus memantau dan mengawal penyegelan tersebut, agar bongkar muat batu bara tidak kembali berjalan,” lanjutnya.
Pantauan, dalam papan penyegelan, tertulis “bahwa perusahaan dalam pengumpulan bahan dan keterangan terkait dengan tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan izin lingkungan. Selain itu, bagi yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan maka akan dikenakan ancaman pidana”. (bay)
