Seorang PRT Gondol Barang Majikan

Seorang PRT Gondol Barang Majikan
0 Komentar

Perlu diketahui, barang yang dicuri pelaku memiliki nilai sebesar Rp11,6 juta. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fjr)

0 Komentar