Disangka DPO, Bapak ini Diperlakuan Tak Manusiawi oleh Oknum Anggota Polres Cirebon

Disangka DPO, Bapak ini Diperlakuan Tak Manusiawi oleh Oknum Anggota Polres Cirebon
0 Komentar

Masih dikatakan Toni, sebelum dibebaskan, ia disuruh menandatangani berkas sebanyak 9 kali tanda tangan dan anggota itu berucap jangan menaruh dendam. Saksi mata yang sekaligus anak kandung Toni, Fatmawati (19), mengatakan, awalnya dia ada di teras rumah lalu ditodong pakai pistol suruh masuk.

“Seingat saya, saya itu ditodongkan pistol lalu saya suruh masuk dan kondisi saya lagi megang Handphone (HP). HP 5 buah itu disita semua karena disangka mau menghubungi orang lain untuk minta tolong,” ucapnya.

Dikatakan Fatmawati, kalau ayahnya itu tidak menuntut yang macam-macam asalkan sudah pulang ya sudah tetapi keluarga dan tetangga ini tidak terima dengan perlakuan ini.

Baca Juga:Ini Beberapa Penampakan Bentrok FPI vs Massa Sunda PurwakartaBentrok FPI vs Massa Sunda Purwakarta, Warga: Ngeri Dua Kelompok itu Ngacungi Golok

Terpisah, Kuasa Hukum korban penganiayaan Toni, Agus Prayoga mengatakan, dari hasil visum korban tidak mengalami luka dalam namun banyak terdapat luka-luka luar yang perlu perobatan. Menurut Agus, meskipun salah penangkapan, tidak seharusnya dilakukan tindak penganiyayaan, sudah salah besar, seorang penjahat saja kalau ditangkap itu tidak dilakukan penganiayaan ini yang salah tangkap malah dianiaya. “Kalau sampai korban ini dianiaya terkena tembok terus meninggal toh jadi masalah baru, dan seyogyanya penanganan kasus ini tidak perlu dengan tindak kekerasan kan tidak ada polisi yang melakukan kekerasan saat menindak,” jelasnya.

Ditambahkan Agus, pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas dan mengawal kasus ini hingga terang. ” Kan dipolres juga masih ada barang milik korban yang perlu diambil seperti HP 5 buah dan surat-surat juga masih disana sekalian nanti saya akan meluruskan,” katanya.

Terpisah Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Haryanto saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya. “Awalnya proses mengamankan sdr Toni adalah karena pernyataan Sobari (salah satu tsk yang ditahan) bahwa itu adalah Toni.  Tsk Azis saat dilakukan penangkapan berada di rumah Toni, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti keterlibatan maka yang bersangkutan Toni itu di pulangkan.” Jelas Kapolres Cirebon.

Terkait adanya kesalahpahaman dan perilaku yang kurang baik, kata Sugeng, Ia sudah memberikan teguran dan arahan kepada Kasat Reskrim dan anggota di lapangan. “Kalau memproses mengamankan Toni adalah karena pernyataan Sobari (salah satu tsk yang ditahan) bahwa itu adalah Toni. Kedua bahwa tersangka Azis saat dilakukan berada di rumah sdr Toni. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak terbukti keterlibatan, maka yang bersangkutan dipulangkan,” katanya. (gfr)

0 Komentar