“Aksi pembunuhan dilakukan pada awal Agustus 2015,” jelas Pudjo.
Dipaparkan Pudjo, ketiga tersangka tersebut kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang. Dari ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan mereka. Di antaranya, pakaian, jam tangan, cincin emas, kalung emas, sprey, tali plastik, dan satu unit mobil APV putih.
“Tersangka Ikuy dan S dijerat pasal 338 KUHPidana yang ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan D dikenakan pasal 480 yang ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Pudjo. (bay)
