Agar Tidak Tertipu, Kenali 4 Jenis Sertifikat Ini Sebelum Anda Beli Rumah

Agar Tidak Tertipu, Kenali 4 Jenis Sertifikat Ini Sebelum Anda Beli Rumah
0 Komentar

SHGB memiliki bats waktu dan biasanya berkisar 20 hingga 30 tahun. Namun tetap bisa diperpanjang dengan mengurusnya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bila tidak, tanah akan kembali ke negara. Pemegang SHGB wajib memberikan pemasukan ke kas negara. Sertifikat ini juga bisa dimiliki oleh WNI atau warga asing. Jadi jika membeli rumah periksa dulu jenis sertifikatnya. Jika SHGB, bangunan tersebut tidak bisa diwariskan dan tak punya kuasa atas tanah.

Namun, bila sudah terlanjur tak perlu khawatir. SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan mengurusnya ke BPN atau dengan jasa notaris. Selain itu sertifikat SHGB tetap bisa dikadikan agunan bila mengajukan pinjaman ke bank.

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sesuai namanya, SHRS adalah jenis sertifikat yang dikhususkan untuk pemilik di bangunan vertikal. Jika pengembang mendapat SHGB, maka pemilik apartemen rumah, susun atau kondominium mendapatk SHSRS. Dengan kata lain, bangunan merupakan kepemilikan bersama.

Baca Juga:Ini Dia Calon Pengganti Setya NovantoDiberitakan Kencani Nikita Mirzani, Ahmad Dhani Polisikan Media Online

Sama dengan SHGB, SHSRS juga memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang bila batas waktu penggunaan telah habis. SHSRS kerap juga disebut SHM Sarusun atau Strata Title.

4. Girik (Patok)

Istilah lain untuk girik ini adalah petok atau tanah adat yakni hanya berupa tanda bukti pembayaran pajak atas suatu lahan. Jadi sebenarnya tak termasuk dalam sertifikat tanah dan bangunan yang punya dasar hukum kuat. Bila dokumen rumah hanya sebuah girik berarti belum terdaftar di BPN.

Pada sertifikat girik tertera nomor, luas tanah dan pemilik hak dari jual-beli atau warisan. Mengingat status hukum yang lemah, girik harus dibuktikan bersamaan akta jual-beli atau surat waris. Jadi berhati-hatilah dan detail bila membeli rumah dengan girik.

Jika Anda hanya memegang girik sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah yang resmi. Anda perlu bersabar karena proses mengurus girik sangat lama, sekitar 1-2 tahun. Belum lagi melengkapi dokumen pendukung yang menjelaskan sejarah kepemilikan lahan.

Sumber: rumahku.com

0 Komentar