SERTIFIKAT properti merupakan dokumen wajib yang perlu Anda pegang atas lahan atau bangunan yang dimiliki. Sertifikat ini memiliki dasar hukum kuat sehingga memberi rasa aman. Kekuatannya juga bisa meminimalisir sengketa tanah atau bangunan jika terjadi di kemudian hari.
Semua bangunan (rumah, apartemen atau ruko) memiliki sertifikat. Namun jenisnya berbeda-beda tergantung tipe bangunan dan kepemilikannya. Itulah mengapa penting sekali Anda mengenal jenis-jenis sertifikat yang ada dan berlaku di Indonesia.
Khususnya buat Anda yang hendak membeli properti. Anda berhak mendapatkan sertifikat atas lahan atau bangunan yang dibeli. Agar tak tertipu dan menyesal di kemudian hari, maka ketahuilah jenis sertifikat yang sesuai dengan properti yang Anda beli.
Baca Juga:Ini Dia Calon Pengganti Setya NovantoDiberitakan Kencani Nikita Mirzani, Ahmad Dhani Polisikan Media Online
Guna membantu Anda, Rumahku.com akan berbagi informasi terkait jenis-jenis sertifikat properti di Indonesia yang patut Anda ketahui. Jenis-jenis ini sesuai dengan UU no. 5 Tahun 1960. Berikut detail penjelasannya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Secara harfiah SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya punya hak penuh atas lahan, tanah atau bangunan. SHM disebut sebagai bukti kepemilikan yang status hukumnya paling kuat. Tidak ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan milik pihak lain. Kepemilikannya pun tanpa batasan waktu.
Sertifikat satu ini bisa diwariskan atau bersifat turun-temurun dan tetap kuat secara hukum. Bila terjadi sengketa, nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah. Untuk urusan jual-beli, pinjaman kredit dan pembiayaan perbankan, SHM juga bisa dijadikan alat bukti kuat.
SHM dapat diurus sendiri di BPN atau memakai jasa notaris. Syarat, waktu dan biaya pengurusan tergantung pada asal-usul tanah dan status hukum sebelumnya. Perlu Anda tahu, SHM hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, SHM bisa hilang kekuatannya atau dicabut jika tanah dimaksudkan untuk kepentingan negara, pemilik bukan WNI dan penyerahan secara sukarela dari pemilik ke negara.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah jenis sertifikat dimana lahan adalah milik negara. sedangkan pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkannya untuk mendirikan bangunan. Biasanya sertifikat ini diberikan pada developer untuk membangun perumahan, apartemen atau gedung perkantoran.
