Menurut pantauan Jabar Publisher di acara sosialisasi IV Pilar ini, Rieke Diah Pitaloka dalam sambutan dan orasinya, justru menolak keras PP 78 tentang pengupahan tahun 2015. Rieke meminta kepada Gubernur Jawa Barat mencabut SK UMK kabupaten/kota dan juga tidak mengacu kepada PP 78 tersebut, agar buruh diberikan upah yang layak ditahun ini dan selanjutnya. Diparlemen sana kata wanita yang akrab disapa Oneng ini, diri akan terus mempejuangkan nasib buruh dan TKI Indonesia di DPR RI. (iar)
Oneng Sosialisasi IV Pilar Kepada Buruh Bekasi
