“Karena itu saya berpesan agar dapat mengemban tugas secara amanah serta berpedoman pada Perundang-undangan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui Gubernur sekurang-kurangnya 3 bulan sekali,” pungkas Aher.
Sebagaimana diketahui jabatan Bupati Bandung Dadang M. Naser dan Wakilnya Deden Rumaji yang dilantik pada tahun 2010 lalu, berakhir pada tanggal 15 Desember 2015. Karena itu untuk mengisi kekosongan Bupati dan Wakil bupati harus diangkat Penjabat Bupati bandung. Pengangkatan Penjabat Bupati ini pun telah diatur dalam Pasal 201 ayat 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota diangkatlah Penjabat Bupati Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan Perundang-undangan. (dov/rls)
