CIREBON – Sejumlah anggota komite dan wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ciwaringin, Kabupaten Cirebon keluhkan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah tersebut. Pasalnya, tanpa ada kesepakatan baik dengan komite sekolah maupun wali murid, pihak sekolah telah memungut setiap siswanya sebesar Rp 200 ribu dengan dalih untuk pembangunan WC dan pembelian komputer.
Demikian yang dikeluhkan salah seorang anggota komite sekolah SMAN1 Ciwaringin, Sofyan, menurutnya, pungutan yang dilakukan pihak sekolah diawali pada tanggal 22 Agustus 2015 lalu yakni mengadakan rapat dahulu antara pihak komite sekolah, pihak sekolah, dan wali rurid. Pada rapat tersebut, kata Sofyan, pihak sekolah akan memungut biaya dengan dalih untuk pembangunan WC dan pembelian komputer. Dengan rincian biaya yang diinginkan pihak sekolah memungut untuk kelas X sebesar Rp 960.000 per siswa, kelas XI sebesar Rp 990.000 per siswa, dan kelas XI sebesar Rp 990.000 per siswa.
Namun, lanjut Sofyan, pada rapat tersebut tidak ada kesepakatan karena wali murid keberatan dan terjadi deadlock. Terjadinya deadlock dikarenakan selain wali murid merasa keberatan, juga karena pihak sekolah tidak mau transparan dengan dana BOS yang ada di SMAN1 Ciwaringin. Di samping itu, lanjut Sofyan, dalam rapat pembahasan pungutan biaya yang dibebankan kepada seluruh wali murid tersebut kepala sekolah, H. Dede Solikhin tidak hadir, meski pada awal dibukanya rapat tersebut kepala sekolah ada di tempat.
Baca Juga:Ketika Kaum Difabel Ikut Nyoblos Hari IniPilkada Serentak, PKS Dukung 162 Paslon
“Saya sangat keberatan dengan adanya pungutan yang tidak ada dasar hukumnya baik PERBUP atau surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik). Ini artinya kategori pungli atau ilegal. Sebab pada rapat itu tidak ada kesapakatan baik dari kami, komite sekolah maupun wali murid. Tapi kenapa pertanggal 23 November 2015 setiap siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 200 ribu dengan alasan berdasarkan berita acara pada rapat tersebut,” ujar Sofyan, Senin (7/12/2015).
Diakui Sofyan, dirinya sebagai salah satu anggota komite sekolah sekadar mengingatkan, bahwa sekolah negeri itu sudah didanai dari dana BOS atau APBN maupun APBD. Sekolah negeri tidak diperkenankan malakukan pungutan kepada wali murid. Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar.
