KARAWANG – Kabupaten Karawang, berhasil mempertahankan sekaligus menjuarai ‘klasmen’ Upah Minimum Kota/Kab (UMK) di Jawa Barat dan di Indonesia. Untuk tahun 2016 mendatang, Kab Karawang menetapkan UMK sebesar Rp 3.330.505 disusul Kota Bekasi dengan besaran UMK Rp 3.327.160.
Hal itu seperti diungkapkan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam surat rekomendasi UMK Tahun 2016 yang disampaikan kepada Gubernur Jabar. Dengan rincian UMK Rp 3.330.505, Upah Minimum Tekstil Sandang Kulit (UM TSK) Rp 3.332.735, Upah Minimum Kelompok Usaha I Rp 3.623.750, UM Kelompok Usaha II Rp 3.791.000 dan UM Kelompok Usaha III Rp 4.001.000.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi menuturkan besaran UMK tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. “Hitungannya UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional,” kata Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman di Bekasi.
Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11).
Sudirman mengatakan besaran UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang.
“UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang,” katanya. Menurut dia, sama seperti di Karawang besaran UMK tersebut hingga saat ini masih memperoleh penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015.
“Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah,” katanya. Namun demikian, pihaknya telah mengakomodir aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) akan menjalankan ketentuan upah minimum kota (UMK) sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015.Menurut dia, PP menetapkan kenaikan minimum UMK 2016 sebesar 11,5% sementara para buruh minta meminta lebih dari persentase itu seiring dengan meningkatkan kebutuhan hidup.
Karawang Juara 1 UMK 2016
