Ia menambahkan, selain menindak para pengguna jalan yang melanggar, pihaknya juga melakukan edukasi, agar masyarakat lebih taat pajak dan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. “Sanksi (yang diberikan) berupa tilang. Tetapi kami pun mengedukasi masyarakat, karena rata-rata masyarakat tidak mengetahui, mungkin karena STNK-nya disimpan di mobil dan sebagainya. Dari situ kami kumpulkan dan kami berikan pengertian agar di saat mengendarai kendaraan motor maupun mobil, wajib melengkapi surat-surat kendaraan. Karena menurut undang-undang No 22 Tahun 2009, mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat itu tidak sah,” pungkasnya. (jay/rot)
Fakta Razia Gabungan: 30% Warga Cirebon Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor
