Modus Diantar Pulang, Perempuan Cantik Diperkosa Sopir Mikrolet

Modus Diantar Pulang, Perempuan Cantik Diperkosa Sopir Mikrolet
0 Komentar

“Tidak lebih dari 1 jam pelaku bisa ditangkap. Sejumlah petugasnya disebar untuk memburu pelaku yang diperkirakan berada tidak jauh,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, Yogi diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan hukuman penjara paling 12 tahun. Karena perbuatannya, kini Yogi meringkut di balik sel Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. (bay)

 

0 Komentar