Kejari Tahan Pejabat Dinkes Kabupaten Bekasi, AM Diancam 4-20 Tahun Penjara, Kadinkes Pasrah

Kejari Tahan Pejabat Dinkes Kabupaten Bekasi, AM Diancam 4-20 Tahun Penjara, Kadinkes Pasrah
0 Komentar

Saat ini, kata dia, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap alat tersebut dengan mengajukan penyitaan kepada pengadilan. Sedangkan, untuk barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Dinkes beberapa waktu lalu, namun tidak berkaitan dengan kasus, akan dikembalikan kembali ke Dinas Kesehatan.

Selaku PPK, sambung Raka, AM merupakan salah satu pejabat pengelola keuangan di satuan kerja yang peranannya sangat krusial. Dalam siklus anggaran (budget cycle) akan selalu dijumpai peran serta dari PPK ini di setiap tahapannya, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran.

“Berdasarkan Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,” cetusnya.

Baca Juga:Polresta Bekasi Bekuk Rampok MinimaketModus Diantar Pulang, Perempuan Cantik Diperkosa Sopir Mikrolet

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

“Berdasarkan pengertian tersebut, maka PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang ataupun jasa,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Moharmansyah Boestari, secara singkat mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait proses hukum yang tengah diupayakan. “Saya hormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak Kejaksaan,” kata dia.

Dalam hal ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus incenerator kepada pihak berwajib. Apapun hasilnya nanti, dirinya mengaku pasrah apabila ada anak buahnya yang kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jikalau terbukti bersalah, dirinya tak kuasa untuk melindungi, terlebih lagi melakukan intervensi kepada pihak terkait. “Saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berlangsung,” tandasnya.(iar)‎

0 Komentar