Kejari Tahan Pejabat Dinkes Kabupaten Bekasi, AM Diancam 4-20 Tahun Penjara, Kadinkes Pasrah

Kejari Tahan Pejabat Dinkes Kabupaten Bekasi, AM Diancam 4-20 Tahun Penjara, Kadinkes Pasrah
0 Komentar

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang lakukan penahanan terhadap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, berinisial AM (54). Dikawal penyidik Kejari, AM dititipkan ke Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Cikarang. AM ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incenerator).

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cikarang, Rudi Panjaitan mengatakan, terhitung Jum’at (6/11), tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditahan lebih lama, tergantung proses penyusunan materi dakwaan. Penetapan tersangka, menyusul pemeriksaan penyidik Kejari yang berlangsung selama hampir empat jam.

“Tersangka AM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan 17 unit mesin incenerator di Dinkes pada Tahun Anggaran 2013,” ungkapnya, usai antar tersangka ke Lapas Cikarang, Jum’at petang (6/11).

Baca Juga:Polresta Bekasi Bekuk Rampok MinimaketModus Diantar Pulang, Perempuan Cantik Diperkosa Sopir Mikrolet

Tersangka AM, kata Rudi, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider pasal 3, Junto (Jo) pasal 16. “Ancamannya, 4 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara, sambung dia, untuk kerugian negara yang ditimbulkan, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengklaim, potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 Miliar. “Segera akan kami limpahkan ke tuntutan,” cetusnya.

Pihaknya mengaku, selain PPK, sejauh ini sudah memeriksa puluhan saksi yang mengetahui kegiatan itu. Diantaranya, 17 Kepala Puskesmas, Bendahara Dinas Kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), beberapa pejabat terkait lain, serta sejumlah rekanan kegiatan.

“Ini masih sementara. Kemungkinan TSK lain kita lihat saja. Sekarang baru 1 TSK, yang lain belum, tunggu saja progres kedepan,” tandasnya.

Penyidik Kejari Cikarang, Aditya Rakatama menambahkan, kasus ini mencuat lantaran alat incenerator di 17 Puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada tahun 2013 dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp2 miliar lebih, dimana setiap satu alatnya bernilai sekitar Rp150 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, alat untuk pengolahan sampah medis di 17 Puskesmas tersebut memang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain tak berfungsi, ada juga yang tidak ada di Puskemas,” ucapnya.

0 Komentar