“Perkara tersebut sudah jelas memenuhi unsur pasal 372 dan hal tersebut diperkuat dengan hasil legal auditor yang dilakukan oleh Robintan Sulaeman dari Mabes Polri apalagi dia sebagai saksi ahli di Mabes Polri sudah tentu dalam melakukan suatu kajian selalu mengedapankan akuntabilitas dengan kata lain hasil kajian atau auditor yang dilakukan tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di akhir konpers Dodi GS menuturkan, jika SP3 kedua yang sangat janggal ini tak lepas dari campur tangan mafia tanah yang sengaja mengobok-ngobok kasus ini dengan melakukan intervensi terhadap Polda Jabar. “Jelas kami menduga kuat hal itu terjadi. Karena putusan SP3 yang sangat mendadak tanpa didasari fakta hukum yang kuat. Apalagi keluarnya SP3 ini sehari sebelum konpers ini digelar. Ini sangat aneh dan tidak lucu,” pungkasnya. (jay)
