JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) terungkap melakukan penyelewengan uang DOM (yang seharusnya untuk kepentingan dinas) untuk kepentingan pribadi seperti membayar tagihan TV kabel dan perpanjangan STNK Mercedes Benz.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam, yang menghadirkan staf tata usaha Kementerian Agama (Kemenag) yang juga sebagai pengelola dan pemegang buku kas DOM, Rosandi, sebagai saksi.
Dalam persidangan itu, Rosandi membeberkan sejumlah penyelewengan duit yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas oleh Suryadharma Ali (SDA). Ada penggunaan duit DOM untuk kepentingan pribadi seperti membayar tagihan TV kabel dan perpanjangan STNK Mercedes Benz.
Baca Juga:Danramil 2005/Babakan: Jaga Kondusifitas Pilwu Lewat Pendekatan MasyarakatBantuan Pendidikan Pelajar Berprestasi Sekitar Pabrik
Berikut petikan tanya jawab antara Rosandi dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam.
JPU AB : “Tahu terdakwa mengunjungi anaknya wisuda di Inggris? Terdakwa ke Jerman? Kenapa menggunakan DOM?”
Rosandi : “Saya tahu ke Inggris-nya. Tahu (SDA ke Jerman) tapi nggak tahu kegiatannya. Nggak tahu (menggunakan DOM), perintah saja. Selain itu ada pula pembayaran Internet, TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK mobil Mercedes Benz. Saat itu saya mengira bahwa perpanjangan STNK itu merupakan mobil kantor. Ada tagihan (pembayaran Internet dan TV kabel) pernah satu kali. Nggak ingat saya (soal pembayaran Internet dan TV kabel di rumah pribadi atau rumah dinas). Pernah (biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz).”
JPU AB : “Kenapa pakai uang DOM? Bayar SPT pribadi?”
Rosandi : “Malah saya kira itu mobil kantor. Saya tanya Pak Saefuddin, katanya catat saja. Pernah (bayar SPT SDA), pak. Memang saya yang urus pajak beliau, sampai kurang bayar sekian. Saya lapor ke pimpinan kalau ini pakai uang DOM. ‘Kamu jangan ngeyel!’ kata pimpinan saya begitu.”
Dalam surat dakwaan sendiri disebutkan bahwa SDA mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN saat menjabat sebagai Menag periode 2009-2014. Setiap DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SDA memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A Syafi’i atau Amir Jafar untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak tertentu menyimpang dari tujuan diberikannya DOM yaitu untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.
