Guna melengkapi berita acara, polisi mencari barang bukti (bb) parang yang digunakan GW untuk menghabisi korban. Pasalnya, parang yang digunakan dibuang tersangka dengan jarak 4 kilometer dari kejadian. Saat mencari barang bukti yang dibuang tersangka ke sungai, tersangka berusaha berontak dan melawan petugas, sehingga anggota bertindak tegas dengan menembak kaki kanan tersangka.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka GW dengan motif melakukan pembunuhan, penganiayaan dan kepemilikan senjata, tersangka dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (fjr)
