KARAWANG – Sengketa pilkada Karawang terkait kontroversi jabatan plt Bupati Cellica Nurachadiana yang digugat oleh tim kuasa hukum pasangan No urut 2 Marjuki – Miing yang mendesak petahana Cellica Nurachadiana mundur dari pencalonan Bupati Karawang ternyata disikapi berbeda oleh KPU Karawang. Asep Mukshin Komisioner KPU Kabupaten Karawang berpendapat jika Cellica tak harus mundur dari jabatannya.
Menurut Asep Mukshin, Cellica Nurachadiana tak harus mundur dari jabatannya sebagai plt Bupati ketika mencalonkan sebagai Bupati Karawang. Hal itu berdasarkan surat edaran dari KPU Provinsi Jawa Barat dengan No.830/KPU.Prov.011/VII/2015 tentang penjelasan status plt Bupati Karawang yang mencalonkan Bupati Karawang tidak harus mundur.
Karena ini adalah pilkada serentak jadi KPU Karawang kata Asep, tidak bisa menyimpulkan atau mengambil keputusan sendiri. Karena dirinya tetap mengacu kepada KPU Pusat yang di intruksikan kepada KPU Provinsi atas dasar pertimbangan hukum kemendagri. “Persoalan plt Bupati Karawang bukan persoalan KPU, jadi Cellica tak harus mundur, karena ini adalah pilkada serentak jadi kami tetap mengacu kepada keputusan KPU Pusat yang sudah berkonsultasi kepada kemendagri,” kata Asep, Kamis 1/10.
Baca Juga:Penyebab Kebakaran Pasar Cikarang & Ramayana Masih MisteriusLudes Jelang Relokasi, Pasar Cikarang Terbakar Atau Dibakar?
Disampaikan juga oleh ketua KPU Karawang Rieszha Affiat, Adapun pendapat dari ahli tata negara Margarito, surat edaran dari KPU jabar dan kemendagri di kesampingakan oleh KPU Karawang, ya itu sah sah saja pendampatnya tapi harus di uji pendapat dari Margarito. Karena menurut Rieszha KPU Karawang tetap mengikuti keputusan KPU Pusat atas konsultasi dengan kemendagri.
“Adapun contoh kasus seperti Bupati Cianjur yang tidak harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan kembali menjadi calon Bupati. Kasus walikota Surabaya kenapa dia mundur dari jabatannya ya karena Risma sudah habis masa jabatannya, sehingga terjadi pjs. Saya tegaskan sekali lagi karena ini adalah pilkada serentak maka KPU Karawang berpatokan kepada KPU Pusat,” ujarnya.
Disampaikan oleh ketua tim pemenangan cellica- Jimmy, Bambang Maryono, dirinya menanggapi dengan santai terkait persoalan ini. Kenapa kami yang repot Kami cuma mengikuti peraturan, kata penyelenggara seperti ini ya kami ikuti. Kami disini cuma ikuti aturan dari penyelenggara pilkada saja,” jelasnya.(plz)
