Wali Murid Ngeluh, Kadisdik Bantah Ada Pungli di Sekolah

Wali Murid Ngeluh, Kadisdik Bantah Ada Pungli di Sekolah
0 Komentar

Lanjut dia, pungutan atas dasar dalil apapun itu dilarang dilakukan pihak sekolah. Apakah itu untuk sumbangan, uang kas, uang untuk beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan lainnya tak boleh dilakukan. “Karena pendidikan di sekolah negeri itu gratis. Juga dilarang itu oleh undang-undang,” tegas, marahnya.

Masih kata dia, harusnya ada sanksi tegas dari Disdik kepada sekolah-sekolah yang melakukan pungli itu. “Itu tak boleh pokoknya dengan dalih apapun pungutan tersebut. Sudah jelas belajar 12 tahun itu gratis,. Tapi ya itu ketika kita konfrontasi selalu sulit dipersoalan bukti punglinya,” pungkas politisi partai Nasdem ini ketika ditemui. (iar)

0 Komentar