Disnaker Kota Bekasi Gelar Audensi dengan Buruh

Disnaker Kota Bekasi Gelar Audensi dengan Buruh
0 Komentar

“Jadi kalau jaminan pensiun, apabila kepesertaannya minimal 15 tahun dapat hak pensiun dan akan diberikan setiap bulan. Kalau ada yang meninggal akan mendapat 50 persen dari ahli waris. Dan turun ke anak maksimal 2 (dua) anak. Anak yang sudah usia 23 atau sudah menikah, maka jaminan itu sudah habis. Selanjutnya, akan kita berikan tabungannya kalau di bawah 15 thn. Namanya bukan tabungan sebenarnya, tapi jaminan masa tua,” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Kadisnaker Kota Bekasi, Khosim, Kabid Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Sudirman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan serta beberapa perwakilan serikat pekerja yang ada di Kota Bekasi. (fjr)

0 Komentar