Hal tersebut akan bermasalah pula pada langkah administratifnya, bukan hanya pada keabsahannya saja. Kemudian ketiga, perlu ditelaah bahwa jangan sampai pada pelaksanaan di lapangan, banyak menimbulkan kendala. Disini juga perlu ditegaskan bagaimana pengertian pacaran tersebut. Jangan sampai pacaran tersebut hanya menjadi penilaian subyektif yang akhirnya timbul kesakahfahaman. Perlu ditegaskan, bagaimana dan sampai batas dimana pacaran yang akan terkena sanksi dinikahkan secara paksa tersebut. Jika mereka sudah menikah pun, mereka sah untuk memiliki keturunan secara hukum. Jika yang dinikahkan, masih usia sekolah dan memiliki keturunan. Maka, bagaimana upaya untuk jangan sampai putus sekolah?
Keempat, tak dipungkiri usia remaja adalah masa-masa labil yang cenderung emosi meningkat karena biasanya masih dalam tahap mencari jati diri. Usia pernikahan muda pun rentan perceraian. Jangan sampai, hal negatif dari berpacaran bisa berkurang namun justru angka perceraian meningkat.
Secara sosiologis, memang aturan ini bernilai positif guna mempertahankan nilai-nilai budaya timur. Namun, dari aspek yuridis tak bisa dipungkiri dalam pelaksanaannya akan banyak timbul kendala. Perlulah disini, dalam membuat perbup lebih memperhatikan segala unsur dan elemen-elemen yang terlibat di dalamnya. (*)
Penulis: Viorizza Suciani Putri
(Mahasiswi Semester 5, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran)
