Kedua, mengenai sanksi yang diterapkan, yakni dikawinkan secara paksa perlulah dikaji ulang dalam penerapannya. Kita semua mengetahui, bahwa masalah perkawinan sangat kompleks, dari mulai perkawinan sejenis, beda agama, dan lain-lain. Hal tersebut dikarenakan, pernikahan banyak dikaitkan dengan banyak aspek. Dari mulai aspek HAM, hingga aspek keabsahan. Berikut beberapa dampak yang perlu menjadi renungan.
Dalam UU perlindungan anak, 17 tahun merupakan usia yang tergolong anak. Sedangkan dalam pasal 7 UUP no.1 tahun 1974 dikatakan usia 16 tahun bisa memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dari batasan umur saja, sudah terjadi ketidakselarasan. Jadi, jika perbup ini hendak diberlakukan, perlu dikaji ulang usia berapakah yang akan dikenai sanksi jika melanggar.
Saat ini, karena kemajuan zaman yang pesat, tidak hanya anak berumur 17 tahun saja yang menjalin hubungan ‘pacaran’ . jika memang, inghin mengadakan langkah preventif dari dampak negatif pacaran, hendaknya dikaji ulang mengenai sanksi dan batasan usia. Lalu, akan timbul masalah jika salah satu pihak tidak menginginkan pernikahan tersebut terjadi, atau orang tua masing-masing tidak merestui pernikahan tersebut terjadi.
Baca Juga:Puluhan Tahun Warga Blok Cikuya “Kegelapan”, Kelurahan Baru Mengajukan Pemasangan Listrik Tahun 2014Sudah 4 Hari Api yang Membakar TPST Bantargebang Belum Padam, Warga Diungsikan
Disebutkan dalam pasal 6 UUP, seorang yang belum mencapai usia 21 tahun untuk melangsungkan pernikahan harus atas persetujuan orang tuanya. Jika pada saat dikawinkan secara paksa, orang tua tidak setuju dan melanggar UUP demi ketertiban aturan perbup yang diberlakukan, bisa dipermasalahkan keabsahan dari perkawinannya itu sendiri.
Hal lain yang perlu dipahami dalam pelaksanaannya,akan timbul masalah mengenai kebebasan HAM . dalam pasal 10 ayat 2 UU HAM no.39 tahun 1999 disebutkan:
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istteri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disini, dapat kita tarik kesimpulan kedua calon mempelai pun harus sepakat, jika ada salah satu pihak yang belum siap akan pernikahan tersebut, bisa dipertanyakan juga keabsahan dari pernikahannya.
Timbul juga masalah, bagaimana jika pasangan yang dikawinkan secara paksa tersebut berbeda keyakinan? Akankah tetap dinikahkan secara paksa? Pernikahan beda agama yang sama-sama disepakati pun, tak pelak banyak menimbulkan masalah. Seperti yang kita ketahui, MK mengeluarkan putusan menolak mengesahkan pernikahan secara beda agama di Indonesia.
