DI eraglobalisasi dan kemajuan zaman yang sangat pesat ini, adat timur memang perlu lebih ekstra diterapkan dalam segala aspek, guna mempertebal rasa nasionalisme yang tak mungkin dipungkiri telah pudar saat ini.
Hal tersebut disebabkan keterbukaan dalam menerima informasi,namun hal tersebut tidak selalu berdampak positif. Karena keterbukaan dalam menerima informasi tersebut, banyak budaya barat yang kian ditiru, termasuk gaya pacaran.
Hadirnya Perbup No.70 tahun 2015 ini, merupakan sebuah terobosan inovasi demi mempertahankan budaya adat timur dan langkah preventif dalam pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan dari dampak negatif dari pacaran itu sendiri.
Baca Juga:Puluhan Tahun Warga Blok Cikuya “Kegelapan”, Kelurahan Baru Mengajukan Pemasangan Listrik Tahun 2014Sudah 4 Hari Api yang Membakar TPST Bantargebang Belum Padam, Warga Diungsikan
Disebutkan dalam perbup tersebut, barang siapa yang berkunjung hingga larut pukul 21.00 akan diberi peringatan sampai 3 kali, jika tetap melanggar akan dikawinkan secara paksa. Tanpa mengurangi rasa empati saya kepada Bapak Bupati, Dedi Mulyadi saya ingin mengajak para netizen untuk menelaah bagaimana dampak dan implikasi dari aspek yuridis dan sosiologis terkait perbup tersebut.
Pertama, perlu diketahui dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan:
“Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 berbunyi:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan olehMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”
Jadi, peraturan bupati merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh bupati. Dalam peraturan, biasanya mengikat umum dan berlaku terus menerus. Saat ini, dikabarkan penerapannya akan dimulai oktober mendatang.
