Ditabrak, Remaja 17 Tahun Malah jadi Terdakwa

Ditabrak, Remaja 17 Tahun Malah jadi Terdakwa
0 Komentar

BANDUNG – Remaja berusia 17 tahun, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa (8/9). Remaja berinisial AS, Warga Kampung Cigebar, RT 6/RW 2, Kel. Baleendah, Kec. Baleendah, Kab Bandung itu didakwa telah mengakibatkan temannya, Novaldi Pahlevi Munggaran, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang dilakukannya, pada Rabu, 24 Juni 2015.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung itu, AS tampak tertunduk. Sementara JPU membacakan dakwaan kalau AS yang tidak memiliki SIM dan tidak memakai helm mengendarai sepeda motor Yamaha Fino D 5890 ZBT milik Novaldy serta berboncengan tiga orang bersama, Dedi Yusup. Ketiganya kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan milik Rimau mulai dari Jalan Laswi hingga Jalan Gatot Subroto.

“Saat melakukan pengejaran tersebut Novaldy dan Dedi sempat turun untuk mengambil sebongkah batu. Keduanya kemudian menyuruh AS, untuk memacu motornya mengejar mobil Rimau yang berjenis Escudo warna hitam tersebut. Terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi kira-kira 90 km/jam untuk mengejar mobil. Ketika terdakwa berhasil mengejar mobil, Novaldy memukul kaca depan sebelah kanan dengan menggunakan batu dan Dedi melempar batu bata ke kap mesin. Kemudian ketiganya melarikan diri,” ujar JPU Ambar Arum.

Baca Juga:Karyawan Rumah Sakit DirampokKejari Bekasi Dikirim Ratusan Tikus dan Pocong

Usai melakukan pelemparan, AS pun langsung tancap gas hingga akhirnya motor yang digunakan untuk membonceng Novaldy dan Dedi terjatuh dan mengakibatkan ketiganya terlempar hingga menabrak tembok Pos Polisi di dekat Trans Studio Mall (TSM).

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Novaldy meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam kesimpulan visum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar JPU.

Usai persidangan, pihak korban yakni orangtua Novaldy, Ahmad Danal Ruseno‎ (45), dan AS yang diwakili kuasa hukumnya, Dadang Sukmawijaya, menolak diversi dan dakwaan jaksa. Pasalnya AS dan Novandy sama-sama menjadi korban tabrakan yang dilakukan oleh Rimau S Alqara.

Dadang mendesak, agar kepolisian berperan aktif untuk mengungkap kasus tersebut secara mendalam. Ia pun meminta, agar pelaku penabrakan terhadap motor yang dikendarai AS disidik sesuai hukum yang berlaku. “Intinya pihak keluarga kecewa dan keberatan,” tegas Dadang.

0 Komentar