BEKASI – Pembangunan apartemen Lagoon Bekasi dengan 2 tower. Ditengarai berada dalam kawasan serapan air dan berdiri di tanah bermasalah, sengketa aset antara Pemkot dan Kabupaten Bekasi. Karena aset yang belum diserahkan pihak Kabupaten Bekasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sholihin. Ia mengaku kecewa dengan proses pembangunan Lagoon Apartement yang berada di area Bekasi Town Square (BETOS), tepatnya di Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Pasalnya, apartemen yang baru meresmikan penanaman tiang pancang ‘ground breaking’ itu, menempati lahan milik Kabupaten Bekasi yang asetnya belum diserahkan ke Pemkot Bekasi.
“Itu emang tanah Kabupaten Bekasi, kami dari komisi A sudah menanyakan terkait tanah kas Desa ke DPRD Kabupaten beberapa waktu lalu,” demikian ucap Sholihin, Senin (7/0) siang, melalui sambungan telepon genggam.
Baca Juga:Presiden PKS Serukan ‘Gerakan Lima Puluh Ribu’ untuk Sukseskan MunasMau jadi Petani, ABG Malah Dibekuk Polisi, yang Ditanam Ganja Sih…
Selain itu, kata anggota DPRD dari PPP itu, proses perizinan yang terkesan terburu-buru dilakukan Pemkot Bekasi tanpa memperhatikan aspek tata ruang dan peruntukan lahan.
“Sepertinya ada kongkalingkong antara oknum Pemkot dan pihak pengembang,” ungkapnya.
Sholihin memaparkan, di wilayah tersebut peruntukkannya untuk tanah resapan air. Artinya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri kalau kita mengacu kepada aturan tata ruang dan wilayah.
“Kalau setahu saya, daerah resapan air gak boleh dibangun. Ekses ataupun dampak yang terjadi memang akan berdampak banjir, hal ini terlihat dari RW 09 Margahayu semenjak ada pusat perkantoran Bekasi Town Square (Betos) beberapa waktu lalu, saat musim hujan, wilayah ini terendam banjir. Terlebih lagi dengan adanya apartemen dua tower, nanti jadi apa daerah sekitar kalau hujan,” katanya.
Terkait hal itu, Sholihin meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya berbicara nilai investasi yang akan diterima Pemkot Bekasi, namun juga harus melihat dampak lingkungan yang dirugikan dari pembangunan yang diakibatkan investasi tersebut. “Investasi sah-sah saja untuk menyerap tenaga kerja, tapi harus diatur di wilayah yang pembangunannya belum padat. Kota Bekasi kan punya 12 kecamatan kenapa harus numpuk di pusat kota saja. Ini kan gak bagus dampaknya,” imbuhnya.
