Meskipun begitu, Yus mengatakan sertifikat hak pakai yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Cirebon bukan berarti mutlak. Artinya, ketika hasil gugatan di pengadilan menunjukkan tanah tersebut milik perseorangan, maka pihaknya akan memproses pembuatan sertifikat kepemilikan itu.
“Misalnya saja lahan yang sempat dikuasai Pemerintah Kota Cirebon di Jl Cipto. Itu setelah kepemilikan Pemkot Cirebon digugurkan oleh pengadilan, sekarang jadi milik perseorangan dan sertifikatnya pun sudah milik perseorangan,” jelasnya. (gfr)
